2 Wanita di Lebak Divonis 1 Tahun 8 Bulan Bui Terkait Kasus Injak Al-Qur'an
Majelis Hakim PN Rangkasbitung menjatuhkan pidana penjara kepada Meta Meita (1 tahun) dan Nurlela (1 tahun 8 bulan) atas penistaan agama.
Read full article β
Majelis Hakim PN Rangkasbitung menjatuhkan pidana penjara kepada Meta Meita (1 tahun) dan Nurlela (1 tahun 8 bulan) atas penistaan agama.
Read full article β