Revisi UU Ketenagakerjaan, Mencari Titik Temu Perlindungan Pekerja dan Penciptaan Kerja
Kontribusi sektor manufaktur atau pengolahan Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) harus mencapai 25%-30% jika pemerintah menginginkan pertumbuhan ekonomi nasional 8%.