Kemendikdasmen Bantah Beri Usulan Aturan KPU yang Dinilai Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), membantah turut memberikan usulan terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut belakangan dinilai dapat meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.