Kredit Warga Terdampak Gempa NTT Dapat Keringanan hingga 3 Tahun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.