Syarat Pendidikan Gibran Kembali Digugat, Pakar: Sudah Pernah Dinilai MK
Akademisi Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran Rakabuming Raka, dalam proses pencalonan tetap sah secara hukum selama belum dicabut, atau dibatalkan melalui mekanisme hukum.