Pramono Sanksi 29 Perusahaan Kebersihan Langgar Aturan Persampahan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan, sepanjang Januari-September 2026, Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi terhadap sejumlah perusahaan bidang kebersihan. Mereka ditindak karena melakukan pelanggaran tentang persampahan.