Khariq Anhar Dihukum 5 Bulan Penjara Terkait Kasus Timpa Teks Demo Agustus 2025
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, bersalah dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik terkait unggahan teks saat demo Agustus 2025. Khariq dihukum lima bulan penjara dalam kasus tersebut.