Said Iqbal Minta Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan PHK hingga Putusan Inkracht di MA amp;nbsp;
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memperketat mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satunya, perusahaan tetap wajib membayar upah pekerja selama proses perselisihan PHK hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.