Jual Kembali Layanan Starlink Tanpa Izin, Terdakwa di Mentawai Dituntut 3 Bulan Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Terdakwa kasus penjualan kembali layanan internet Starlink tanpa izin, Yogi Gilang Arya Setia, mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Jumat (9/10/2026). Jaksa Penuntut...