Istri Terdakwa Bea Cukai Pindahin Uang Rp 1,3 M dari Rekening Usai OTT KPK

detik.com Β· tech
Full story

Sidang kasus suap di lingkungan Bea Cukai memunculkan pengakuan yang menarik perhatian publik. Sri Hastuti, istri terdakwa, mengaku memindahkan dana sebesar Rp 1,375 miliar ke rekening keluarga. Menurut keterangannya, pemindahan itu dilakukan setelah terjadinya OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Waktu transfer yang jatuh tepat setelah penjaringan itu berpotensi menjadi bahan pertanyaan majelis hakim. Dalam kesempatan yang sama, Sri Hastuti tampil membela suaminya di depan persidangan. Jumlah dana yang disebut jauh dari angka kecil dan kini menjadi bagian dari berkas perkara. Sampai kini belum ada penjelasan soal asal dana tersebut atau tujuan akhir alirannya.

Sri Hastuti, istri terdakwa suap Bea Cukai, mengaku memindahkan Rp 1,375 miliar ke rekening keluarga setelah OTT KPK. Dia membela suaminya di persidangan.

Read full article β†’