WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada warga negara (WN) Irak Rashad Fouad Tareq Jameel atau Fuad.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada warga negara (WN) Irak Rashad Fouad Tareq Jameel atau Fuad.