Lindungi Hak Cipta, Kemenkum Blokir 2.966 Situs Pelanggar Kekayaan Intelektual Hingga 2026
Full story
The Ministry of Law and Human Rights is blocking 2,966 websites that violate intellectual property rights. These blocks will remain in effect until 2026. The government will also waive fees for submitting requests to block pirated sites. This move is part of a broader effort to protect intellectual property.
Menkum juga mengatakan pemerintah akan menggratiskan biaya pengajuan pemblokiran situs bajakan sebagai bagian dari upaya perlindungan hak kekayaan intelektual.