Radius Tiga Km Anak Krakatau Jadi Zona Terlarang Bagi Warga dan Wisatawan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerala (ESDM) menetapkan wilayah radius tiga kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau sebagai zona terlarang bagi warga dan wisatawan....
Read full article β