DJP Ungkap Alasan Pembalut Kena Kena PPN 11 Persen
Full story
The Directorate General of Taxes within the Ministry of Finance confirmed that sanitary pads are taxable goods. These products are subject to an 11 percent value-added tax under current tax regulations.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan produk pembalut wanita merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.