Jual Saham Tanpa Izin, OJK Larang Lianiwati Beraktivitas 10 Tahun di Pasar Modal
Full story
The Financial Services Authority has imposed a sanction on Lianiwati. This person is banned from activities in the capital market, derivative finance, and the carbon exchange. The prohibition will remain in effect for 10 years due to the unauthorized sale of shares.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun kepada Lianiwati.