newsare.net
INDOPOS.CO.ID - Meski sempat tertunda, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan BJB Tower, Kav 93, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, tahun anggaran 2012. PengembSempat Tertunda, Kejagung Segera Ekspose Kasus Tower BJB
INDOPOS.CO.ID - Meski sempat tertunda, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan BJB Tower, Kav 93, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, tahun anggaran 2012. Pengembangan ini berkaitan dengan rencana penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkara, Triwiyasa. "Tunggu hari berikutnya," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Warih Sadono, Minggu (7/1). Dia mengaku, ekspose tertunda karena waktu berdekatan dengan momen hari libur nasional, yakni Hari Raya Natal dan Tahun Baru. "Ya, kami biarkan pegawai ambil cuti, meski saya sendiri tidak mengambil cuti. Pokoknya tunggu harinya saja," ujar Warih. Warih telah mengusulkan agar sprindik baru segera diterbitkan untuk Triwiyasa."Iya, sudah kami usulkan sprindik baru, tapi tetap harus melalui ekspos dulu, karena prosedur memang seperti itu, ikuti saja," ujar dia. Triwiyasa diduga pernah buron sebelum praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2016. Kemudian, penyidik berencana menerbitkan sprindik baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarjono Turin mengabulkan permohonan kasasi terhadap terdakwa Wawan Indrawan, mantan Kadiv Umum BJB. Wawan mendapat hukumanndelapan tahun penjara .Sebelum divonis MA, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung membebaskan Wawan dari dugaan korupsi pengadaan lahan dan pembangunan PT BJB cabang Jakarta di T-Tower, Jalan Gatot Subroto, Kav 93-Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. JPU menuntut Wawan dengan penjara selama 12 tahun atas kasus yang merugikan negara Rp 271 miliar. Kasus ini berawal kepada niat manejemen Bank BJB untuk memiliki kantor perwakilan di Jakarta, 2006. Kemudian, disepakati mewujudkan dengan menandatangan kerjasama dengan PT Comradindo dan dikucurkan uang Rp543 miliar dan dengan pembayaran per-termin. Dalam praktinya, mengabaikan prinsip kehati-hatian, sehingga uang Rp217 miliar menguap, sebab tanah untuk membangun BJB Tower bermasalah. Pembangunan terbengkalai tanpa solusi. Negara mengalami kerugian Rp217 miliar.Sesuai rencana, kantor BJB Tower beridiri 27 lantai, 14 lantai menjadi milik aBJB.(ydh) Read more