newsare.net
INDOPOS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terus memantau perkembangan penanganan perkara oknum jaksa berinisial MY oleh Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. MY, diketahui, tersangkut dugaan pelanggaran kode etiKejagung Pantau Oknum Jaksa Jakut
INDOPOS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terus memantau perkembangan penanganan perkara oknum jaksa berinisial MY oleh Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. MY, diketahui, tersangkut dugaan pelanggaran kode etik menyusul terlepasnya Lidya Wirawan dan France Novianus, terpidana yang hendak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. "Sekarang masih ditangani (Pengawasan, Red) Kejati DKI. Kita masih pantau terus," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) M. Yusni ketika dikonfirmasi, Minggu (7/1). Dia memastikan, pihaknya tak akan kompromi dengan oknum jaksa yang terbukti melanggar kedisplinan maupun kode etik. Ini termasuk terhadap MY, jaksa yang diduga melepas melepas kedua terpidana yang divonis 2,5 tahun penjara itu. "Kalau memang terbukti, pasti ada sanksinya. Tapi kita masih tunggu hasil penanganannya seperti apa," jelas mantan Kajati Sumut tersebut. Perihal eksekusi itu sendiri, Yusni menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan eksekusi oleh tim jaksa eksekutor. "Itu kan teknis, ada bidangnya masing-masing. Kalau di Pidum ya ditangani atau diserahkan pidum," jelasnya menambahkan. Sebelumnya, oknum jaksa Kejari Jakut, MY dilaporkan oleh pengacara Shalih Mangara Sitompul ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Diduga oknum jaksa dimaksud tidak melakukan eksekusi terhadap terpidana Lidya dan Novianus. Padahal jaksa eksekutor telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada kedua terpidana untum dieksekusi. Namun, panggilan tersebut tak dipenuhi, sama halnya juga dengan panggilan kedua dan ketiga. "Akhirnya pada Rabu, 8 November 2017, kami dan beberapa saksi melihat jaksa MY berhasil mengeksekusi dan membawanya ke kantor Kejari Jakut," kata Shalih. Tetapi dalam perjalanan ke kantor, kedua terpidana tersebut diduga dibebaskan. "Ini ada apa kok di tengah jalan dibebaskan. Kami menduga adanya pelanggaran prilaku aparat hukum atau dugaan melawan hukum," imbuh dia. Sementara itu, Komisioner Komjak Yuswa Kusumah membenarkan pihaknya mendapat laporan terkait seorang oknum jaksa di Jakut yang melepaskan terpidana. Laporan itu diterima pada Selasa (14/11) lalu. Kemudian laporan itu, sudah ditindaklanjuti oleh Kejati DKI. "Yang bersangkutan sudah dipanggil oleh jaksa bagian pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yuswa kepada wartawan, beberapa waktu lalu. Meskipun begitu, Yuswa menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan dari Kejati DKI. Sampai saat ini pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi sanksi terhadap oknum jaksa tersebut. (ydh) Read more