newsare.net
INDOPOS.CO.ID - Larangan pengguna sepeda motor melintasi di kawasan Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, menemui titik terang. Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan motor melintas di Jl. MH. Thamrin tersebMA Batalkan Pergub DKI, Pemotor Bisa Lintasi Thamrin Lagi
INDOPOS.CO.ID - Larangan pengguna sepeda motor melintasi di kawasan Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, menemui titik terang. Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan motor melintas di Jl. MH. Thamrin tersebut. Lantas, akankah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mentaati keputusan yang dikeluarkan oleh MA tersebut? "Kalau MA memutuskan, ya pasti ditaati dong," tandas Anies kepada wartawan di Kantor Gubernur Serang, Banten, Senin (8/1). Anies menyebutkan, putusan MA itu sama dengan ide kita. "Sesegera mungkin, kalau dari MA memutuskan kita laksanakan," tambah Anies. Bukan cuma kabar baik, kata Anies, ini artinya mereka menjalankan sesuatu berdasarkan prinsip keadilan. “Dari kemarin kan kita sudah sampaikan, kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya," tegas Anies. (ibl) Read more